Petugas dites dengan GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (24/1/2021). Menhub akan mengimplementasikan penggunaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang di terminal dan stasiun kereta.
PT Bestprofit Futures - Jakarta - Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan aturan penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19. "Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara," kata Dirjen Novie dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021). Adapun, 4 bandara yang dimaksud ialah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Syarat ini secara resmi akan berlaku hari ini 1 April 2021. "Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," jelasnya. Adapun, penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan syarat berupa: 1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau 2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau 3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan. PT Bestprofit Futures - Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan: 1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau 2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan. PT Bestprofit Futures - Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun. Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis. best jakarta, profit jakarta, futures jakarta, bpf jakarta, bestprofit jakarta, Best Profit, best profit futures jakarta, PT Bestprofit Futures, pt Bestprofit Futures jakarta, Bestprofit, PT Bestprofit
0 Comments
|
PT BESTPROFIT ONEPACIFICPLACEBest profit Futures Jakarta Pacific Place menetapkan bisnisnya dengan spesifikasi layanan transaksi sistem perdagangan alternatif dibursa berjangka jakarta. Archives
August 2021
Categories
All
|