Pemerintah berkomitmen akan merevisi Perppu Ormas sebagai syarat pengesahannya sebagai undang-undang. Selama penyusunan revisi itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berjanji mengawalnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, ini sebagai wujud tanggung jawab fraksinya untuk menghasilkan produk perundangan yang mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat. "Persetujuan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang disertai komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap perppu tersebut," ujar Neng Eem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Komitmen pemerintah inilah yang menjadi pegangan Fraksi PKB dalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi UU. Terlebih, pemerintah akan mempertimbangkan masukan yang telah mereka sampaikan dalam rapat Selasa kemarin, selama merevisi perppu. "FPKB sendiri memberikan sejumlah catatan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama," ucap Neng Eem. Dia mengatakan, FPKB menilai proses pembubaran ormas harus tetap melalui proses pengadilan sebagaimana prinsip due process of law seperti diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yang kemudian dihapus dalam Perppu Ormas. "Terkait klausul penodaan agama, FPKB menilai pasal-pasal yang mengatur tentang hal itu seperti Pasal 59 ayat 3 huruf b, Pasal 60 ayat 2, dan Pasal 82A, berpotensi menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak," papar Neng Eem. "Bahkan, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama dinilai agak berlebihan dan tidak diperlukan lagi karena sudah diatur dalam KUHP dan UU PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965," lanjut dia. Menurut dia, klausul-klausul tersebut tidak mendukung perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif. "FPKB memandang pentingnya regulasi baru yang mengatur tentang ormas, yang tidak memberikan ruang makar bagi ormas, namun juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak otoriter dan tetap menunjunjung tinggi HAM," jelas Neng Eem. ( mfs - Bestprofit Futures ) best jakarta, profit jakarta, futures jakarta, bpf jakarta, bestprofit jakarta, best profit, best profit futures jakarta, pt bestprofit, pt best profit, PT Bestprofit Futures, pt best profit futures jakarta
0 Comments
Leave a Reply. |
PT BESTPROFIT ONEPACIFICPLACEBest profit Futures Jakarta Pacific Place menetapkan bisnisnya dengan spesifikasi layanan transaksi sistem perdagangan alternatif dibursa berjangka jakarta. Archives
August 2021
Categories
All
|