Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah.
PT Bestprofit Futures – Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perkembangan pasar modal dengan akomodasi perusahaan berkaitan dengan new economy untuk mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK pun mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. Penerbitan POJK ini upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Yakni dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan aturan ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri atau founders untuk mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Sejalan dengan tujuan tersebut, Kepala Center of Innovation and Digital Economy Indef, Nailul Huda menilai founder dari perusahaan masih berharap untuk tetap bisa mengendalikan perusahaan ketika perusahaan sudah menawarkan saham perdana atau initial public offering (IPO). Sehingga memang memastikan keberlangsungan dari perusahaan digital. "Kalau melihat praktik di luar negeri, saya rasa cukup lazim juga praktik ini. Terlebih perusahaan startup digital memang masih memerlukan kepemimpinan dari founder mengingat perusahaannya berumur cukup muda," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (8/12/2021). Namun demikian, Huda mengatakan hal tersebut juga menunjukkan perusahaan digital sangat bergantung sekali kepada foundernya. Jika dilihat dari sudut pandang lain, perusahaan digital yang menerapkan MVS seperti sangat rentan apabila ditinggal oleh foundernya. Dia menuturkan, apabila sudah go public, investor tidak akan memperoleh hak yang istimewa seperti kepemilikan saham konvensional. Malah jadi nilai minus bagi investor. "Tapi bagi perusahaan digital sendiri, bisa menjadi pijakan yang bagus ketika mau IPO namun founder masih bisa mengendalikan perusahaan digital tersebut,” ujar dia. Sementara itu, Chief Corporate Affairs GoTo, Nila Marita menuturkan, pihaknya apresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan aturan yang akomodasi lebih banyak perusahaan melantai di pasar modal Indonesia. PT Bestprofit Futures – "IPO menjadi salah satu langkah untuk mendukiung pertumbuhan perusahaan ke tahap selanjutnya, dan kami akan sampaikan perkembangan rencana dalam waktu yang tepat,” ujar dia. Aturan OJKPekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini.Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sektor pasar modal dengan akomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK pun mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. Adapun penerbitan POJK ini upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). “POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multiple, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021. Adapun tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multiple atau multiple voting shares dalam POJK ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri atau founders untuk mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
0 Comments
Leave a Reply. |
PT BESTPROFIT ONEPACIFICPLACEBest profit Futures Jakarta Pacific Place menetapkan bisnisnya dengan spesifikasi layanan transaksi sistem perdagangan alternatif dibursa berjangka jakarta. Archives
August 2021
Categories
All
|